Pansus angket santai KPK tak izinkan Miryam hadiri pemanggilan
Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mengaku tak masalah apabila tersangka pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani tak hadir apabila dipanggil. Menurut Bambang, ia telah mendapatkan informasi bahwa pimpinan KPK tak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan dari Pansus.
"Saya mendengar bahwa KPK akan mengirim surat tidak bisa menghadirkan Miryam. Ya, tidak apa-apa. Santai saja," kata pria yang kerap disapa Bamsoet itu melalui pesan singkat, Senin (19/6).
Menurut Bambang, Pansus tak akan pusing apabila gagal menghadirkan Miryam. Sebab, dalam hal ini terpenting Pansus telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UUMD3," ujarnya.
Meski demikian, Politikus Golkar ini mengatakan Pansus akan tetap melakukan pemanggilan ke Miryam. Dia mengatakan pemanggilan kedua akan tetap dilakukan. Dalam aturan tercantum pula, pemanggilan paksa dapat diperkenankan.
"Perintah soal pemanggilan paksa itu sangat jelas. Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam Undang-Undang MD3 Pasal 204," ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta KPK menghadirkan anggota DPR yang menjadi tahanan KPK, Miryam Haryani dalam rapat panitia khusus angket KPK di DPR. Permintaan menghadirkan Miryam S Haryani adalah untuk mengklarifikasi sejumlah isu-isu yang bisa diselidiki oleh Pansus angket KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnya