Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus Angket rapat dengan Dirjen Pas dan Direktur Penuntutan KPK

Pansus Angket rapat dengan Dirjen Pas dan Direktur Penuntutan KPK Pansus angket KPK. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (29/8) akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, Ma'mun dan juga Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Ma'mun dijadwalkan hadir pada pukul 14.00 WIB sedangkan Aris dijadwalkan hadir pukul pada 19.30 WIB.

Menurut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, pemanggilan Dirjen Pas untuk menindaklanjuti temuan Pansus terkait kinerja KPK. Dari undangan kepada Dirjen Pas, Agun ingin mengetahui mengenai barang rampasan milik tahanan KPK yang tidak kunjung dikembalikan oleh KPK.

"(Rapat) terkait dengan apa yang diagendakan nanti siang terkait dengan 11 temuan awal yang tentunya harus kita dalami karena itu sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

"Apakah dibenarkan ada barang sitaan bukan barang rampasan atau disebut pemblokiran di antaranya sebuah kendaraan mewah yang berkeliaran di jalan. Itu bagaimana dari sisi peraturan perundang-undangan. Kita akan tanyakan itu," ungkapnya.

Sedangkan untuk pemanggilan dari Direktur Penyidik KPK Aris Budiman, Agun menegaskan bahwa itu bukanlah permintaan dari anggota Komisi III yang namanya tercatut dalam kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani. Dia mengaku hanya ingin meminta klarifikasi secara transparan.

"Bukan, justru kita ingin clear, kita kan transparan," ucapnya.

Politisi Golkar itu mengatakan bahwa pansus tidak perlu izin dari KPK. Karena Aris berada dalam naungan polri. "Dia (Aris Budiman) ini kan Polri yang tentu atasannya kapolri. Mekanisme juga sudah kita tempuh," tutup Agun.

Kemarin, Pansus Angket KPK telah mengundang ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Pansus ingin mengetahui bagaimana kerjas sama LPSK dan KPK selama ini terkait perlindungan terhadap saksi kasus korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP