Pansus angket klaim didukung Kapolri panggil paksa KPK
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil KPK secara paksa jika tiga kali mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus angket. Wakil Ketua Pansus angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya pun mengklaim bahwa rencana panggil paksa itu telah didukung oleh Polri.
"Dulu kan sudah disampaikan oleh Kapolri melalui Wakapolri bahwa Polri sesuai dengan prosedur membantu Pansus," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
"Iya. Itukan undang-undang harus mendukung dong (Kapolri). Kan sudah disampaikan dahulu," ujarnya.
Selain KPK, anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengatakan, masih akan terus membicarakan terkait adanya wacana pemanggilan penyidik KPK ke agenda pansus angket. "Pendapat pendapat itu akan kita bahas dalam rapat kita. Jadwal nya supaya penggunaan waktu lebih efektif dan efisien supaya hasil yang kita harapkan betul betul bisa memenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan jika KPK kembali mangkir ketika dipanggil sebanyak tiga kali, maka pansus angket berencana menempuh jalur hukum. Hal itu kata dia dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Jadi sesuai aturan kalau nanti sudah memenuhi syarat lain kita akan panggl lagi. kalau engga datang ya panggil tiga kali ini kan baru sekali/kalau engga datang juga kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Jadwal pansus angket selanjunya juga akan segera dibicarakan dalam rapat internal malam ini. Dala rapat itu juga akan dibahas kapan KPK akan dipanggil dalam RDP pansus angket.
"Kita baru rencana nyusun jadwal untuk kegiatan pansus selanjutnya. Itu dijadwalkan teman-temen penyusunana cara itu rapatnya nanti malam," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya