Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panlih sebut rapat Komisi II DPR seperti dagelan tak lucu

Panlih sebut rapat Komisi II DPR seperti dagelan tak lucu Risma-Wisnu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Edy Budi Prabowo merasa kecewa dengan hasil rapat Komisi II DPR tentang proses pengangkatan Wisnu Sakti Buana sebagai wakil wali kota. Dia sedih karena tak mampu menjelaskan kebenaran tentang cacatnya proses pengangkatan Wisnu di DPRD Kota Surabaya.

"Kecewa berat kita. Untuk apa saya disuruh datang hanya melihat dagelan yang tidak lucu," kata Edy usai rapat dengan Komisi II DPR, Mendagri dan Gubernur, Jawa Timur, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut dia, kedatangannya ke Komisi II DPR hanya dianggap tidak penting. Apalagi, dirinya tidak diperkenankan bicara dalam rapat itu.

"Saya sudah dibatasi tidak boleh bicara, yang punya hak punya hanya Komisi II DPR, yang lain dianggap cecunguk semua," tutur Politikus Golkar ini.

Dia menilai proses pengangkatan Wisnu di DPRD sudah selesai. Sehingga dia meyakini, permasalahan ini tidak akan selesai jika dikembalikan di DPRD Kota Surabaya.

"Kan DPRD sudah selesai. SK (surat keputusan) pengangkatan di Kementerian itu yang bermasalah. Saya maunya bisa berkeluh kesah pada menteri, kalau anak buahnya bobrok (tapi tidak bisa)," tegas dia.

Dia hanya ingin, menteri dalam negeri memperbaiki proses administrasi pengangkatan seluruh kepala daerah. Dia pun menuding, ada banyak mafia dalam proses pengangkatan kepala daerah.

"Itu di tingkat direktur (Kemendagri) sudah tahu malah menutup mata, makanya saya curiga jangan-jangan ini ada mafianya," tutur dia.

Dengan hasil ini, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Golkar di DPRD Kota Surabaya.

"Itu urusan fraksi, apapun dilakukan fraksi itu saya samikna waatokna. Diam ya diam, berhenti ya berhenti. Disuruh lanjutkan mengorbankan kebenaran saya lanjutkan. Yang jelas ini jadi catatan hidup saya," tuturnya.

Sebelumnya, rapat Komisi II DPR bersama Mendagri dan Gubernur Jatim terkait proses pengangkatan Wisnu berlangsung hanya lima menit. Komisi II DPR menilai persoalan ini bukan wewenang pusat, sehingga dikembalikan ke DPRD Kota Surabaya. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP