Pandangan mini fraksi-fraksi DPR tentang Perppu Pilkada
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutus soal nasib Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemda. Perppu Pilkada ini sempat menjadi polemik di DPR, karena dikeluarkan saat konstelasi politik Tanah Air memanas, ketika itu jelang Pemilu 2014.
Awalnya, Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung Pilkada tak langsung melalui DPRD saat pembahasan RUU Pilkada di DPR. Sementara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak, ingin kepala daerah tetap langsung dipilih rakyat.
Karena kekuatan politik parlemen yang dimiliki KMP mayoritas, KIH pun tak bisa berbuat banyak. Bahkan saat malam pengesahan, paripurna sempat ricuh. Demokrat ngotot Pilkada langsung dengan 10 perbaikan, tapi KIH yang dipimpin langsung oleh PDIP menolak dukung keinginan Demokrat. Lobi berjalan alot, Demokrat memutuskan walk out.
Akhirnya RUU Pilkada tak langsung pun disahkan menjadi UU malam itu. Tak lama berselang, kecaman pun datang untuk Partai Demokrat dan Presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Demokrat dan SBY dituding tak serius memperjuangkan aspirasi rakyat yang ingin Pilkada langsung.
SBY bergerak cepat, langsung mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemda yang dibahas bersamaan di DPR kala itu. Otomatis, UU Pilkada lewat DPRD yang disahkan KMP itu pun batal demi hukum.
Konstelasi politik pun berubah pasca pilpres, Jokowi menang. KMP pun tiba-tiba mendukung Perppu Pilkada langsung warisan SBY itu. Dengan berbagai dinamika yang berkembang, KMP dan KIH akhirnya sepakat dukung dua Perppu warisan SBY itu untuk disahkan menjadi UU dengan sejumlah revisi di pasal-pasalnya.
Komisi II DPR menyetujui Perppu Pilkada dibawa ke paripurna hari ini dengan sejumlah catatan. Rencananya, setelah disahkan nanti, DPR kembali melakukan revisi terhadap RUU Pilkada dan Pemda itu.
"Draf sudah disetujui dan ditandatangani, aslinya akan ditandatangani pada paripurna besok," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senin (19/1) kemarin.
Berikut pandangan mini 10 fraksi di DPR tentang Perppu Pilkada, dihimpun merdeka.com:
PDIP dan Golkar
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPDIP
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR mendukung Perppu Pilkada disahkan menjadi UU, kemudian kembali melakukan revisi terhadap sejumlah pasal-pasal yang dirasa masih ada kekurangan. PDIP menilai, demi keinginan rakyat Pilkada langsung harus tetap dipertahankan."Fraksi PDIP sepakat dengan usulan RUU baru. Setelah Perppu itu disahkan, kemudian direvisi. Kami berharap Pilkada berjalan baik dan peserta Pilkada mampu menerima dengan Pilkada seperti ini," kata Politikus PDIP Komaruddin Watubun.
Golkar
Sementara Golkar memberikan banyak catatan dalam pandangan fraksinya, seperti adanya perbedaan teknis pengajuan pasangan calon kepala daerah. Dalam Pasal 40 Perppu Nomor 1 diatur bahwa pengajuan calon kepala daerah harus dilakukan secara berpasangan. Namun, dalam pasal lain, hanya diatur tentang pengajuan kepala daerah saja tanpa pasangan.Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti pelaksanaan uji publik yang cukup lama. Padahal, jika pilkada dilaksanakan serentak, tugas pelaksana tugas kepala daerah akan semakin lama.
"Padahal, Plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Agung Widiantoro.
  Â
Gerindra dan Demokrat
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comGerindra
Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh pengesahan Perppu Pilkada dan Pemda menjadi UU, kemudian direvisi kembali pasal-pasalnya. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Endro Hermono mengatakan, salah satu poin yang dirasa harus direvisi yakni penyelenggaraan pilkada secara langsung pada kenyataannya sering menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Hal tersebut bisa menimbulkan kondisi keamanan yang rawan di tengah masyarakat bila pilkada langsung terus dilangsungkan.Namun, Fraksi Partai Gerindra memahami bahwa di tengah masyarakat saat ini terjadi dinamika yang berkembang agar pemilihan kepala daerah dapat terselenggara secara demokratis. Karena itulah, Fraksi Gerindra bersedia untuk ikut membahas Perppu Pilkada.
Demokrat
Fraksi Partai Demokrat yang mendukung penuh disahkannya Perppu warisan SBY itu. Bahkan Demokrat menyatakan bahwa Perppu itu tak perlu lagi direvisi dan langsung disahkan menjadi UU. Demokrat tidak mengajukan syarat apa-apa dalam pengesahan Perppu tersebut, berbeda dengan 9 fraksi lainnya.
  Â
PAN dan NasDem
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPAN
Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan catatan dalam mendukung Perppu Pilkada disahkan menjadi UU. PAN menyoroti soal penyelesaian sengketa pilkada. Menurut PAN, penyelesaian sengketa pilkada tidak dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, rezim pelaksanaan pilkada tidak sama dengan pelaksanaan pemilu."MK tidak berhak mengadili atau memutus sengketa pilkada. Pilkada tidak masuk ke dalam rezim pemilu. Pilkada merupakan rezim pemda yang sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus diselenggarakan secara demokratis," kata anggota Fraksi PAN Sukiman saat menyampaikan pandangan mini fraksi.
NasDem
Sementara NasDem, juga mendukung Perppu Pilkada disahkan menjadi UU. Catatannya juga hampir sama, yakni menilai bahwa sejumlah pasal dalam Perppu itu perlu direvisi kembali.
  Â
PPP dan PKS
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPPP
Fraksi PPP menyoroti soal sengketa Pilkada yang dibawa ke pengadilan. PPP meminta agar lembaga peradilan disiapkan secara matang.Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, ada tahun 2015 setidaknya ada 204 Pilkada yang telah mengantre untuk dilaksanakan. Jika di dalam pelaksanaan pilkada terjadi sengketa, maka diperkirakan akan terjadi pembengkakan perkara yang masuk ke pengadilan. Sedangkan, jumlah lembaga peradilan yang ditentukan untuk mengadili sengketa pilkada terbatas."Oleh sebab itu diperlukan persiapan pengadilan baik pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung, mengingat waktu limitatif penyelesaian sengketa pilkada. Ini riskan. Rata-rata satu pengadilan tinggi bisa menangani 60 sengketa," kata Arwani.PKS
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyetujui Perppu Pilkada direvisi. Namun masih ada beberapa pasal yang harus diperbaiki. Hal ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kualitas demokrasi.
  Â
PKB dan Hanura
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPKB
Begitu pula dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Politikus PKB Djanuar Prihatin menyatakan setuju jika Perppu Pilkada menjadi UU.Meskipun dia mengakui masih banyak catatan dalam penyelenggaraan pemilu sekarang. Dia menilai, salah satu peraturan yang harus direvisi adalah mengenai persyaratan calon kepala daerah. Pihaknya ingin syarat menjadi calon kepala daerah diperketat, dilihat dari aspek pengetahuan hingga latar belakang keluarga sang calon.Djanuar menyadari bahwa Perppu Pilkada sudah mengatur mengenai uji publik bagi calon kepala daerah. Namun, uji publik itu masih harus direvisi karena memiliki banyak kekurangan."Kalau panitia uji publik sama dengan panitia seminar, lebih baik dikaji ulang. Seyogyanya panitia uji publik diberi tugas yang lebih dari itu, yakni memberi penilaian nyata berdasarkan indeks kepemimpinan daerah," kata Djanuar.Hanura
Hanura tidak jauh berbeda mengungkap pandangannya soal Perppu Pilkada di Komisi II DPR. Pihaknya mendukung Perppu disahkan menjadi UU kemudian kembali direvisi demi perbaikan penyelenggaraan Pilkada.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya