PAN setuju larangan KPU, parpol harusnya jual gagasan bukan tokoh
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik menggunakan gambar tokoh atau presiden dan wakil presiden yang bukan pengurus parpol, sebagai alat peraga kampanye. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang diperbolehkan muncul dalam alat peraga hanyalah pengurus partai saja.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sepakat dengan larangan tersebut. Alasannya, sudah seharusnya partai politik menjual gagasan, bukan tokoh.
"Setuju saja. Kan parpol menjual gagasan, ide dan ketokohan kadernya bukan kepala negara yang notabene adalah milik rakyat," kata Eddy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/2).
Menurutnya, aturan itu seharusnya tidak perlu menjadi polemik di kalangan elite partai politik. Karena tidak seharusnya partai hanya menjual figur yang sudah terkenal.
"Mestinya tidak ya. Secara kelembagaan parpol kan menjual program, konsep dan harapan yang lahir dari landasan fundamental dan ideologis partai dan bukan menjual figur semata," tandasnya.
Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya