PAN sebut Perppu Ormas bisa buat anggota DPR masuk penjara semua
Merdeka.com - Fraksi PAN mengisyaratkan bakal menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto mengatakan, aturan dalam Perppu Ormas yang perlu dikritisi.
Semisal, kata Yandri, hilangnya mekanisme pengadilan dalam pembubaran Ormas. Sedangkan, di UU Ormas lama, peran pengadilan sudah diatur sangat lengkap.
"Kalau PAN kecenderungan untuk menolak sangat tinggi karena frasa pengadilan itu dihapus semua, itu kami tolak keras. Dan UU 17/2013 sudah sangat lengkap," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10).
Pasal lain yang dikritisi yakni soal aturan sanksi bagi pihak yang mengubah Undang-undang atau mengamandemen UUD 1945. Dengan demikian, anggota dewan bisa dikenakan pasal pidana meski memiliki kewenangan merevisi UU.
"Mengubah UU itu diancam juga di sini, sementara kan DPR melalui MPR diberikan hak untuk amandemen UU, apakah amandemen itu dianggap mengubah enggak. Kalau itu dianggap mengubah berarti kan bisa ditangkapin semua nih anggota DPR," tegasnya.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya akan mengkaji sejumlah pasal karet dalam Perppu Ormas dengan para pakar dan ahli sebelum mengambil sikap. Dia tidak ingin Perppu Ormas justru menimbulkan kekhawatiran publik.
"Tentu akan dibahas secara mendalam seperti itu yang penting dari saya tidak merugikan masyarakat. Atau tidak akan mengkhawatirkan atau apa yang dikhawatirkan masyarakat terjadi," terangnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya