PAN resmi dukung Sudirman Said di Pilgub Jateng
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mendukung pencalonan Sudirman Said sebagai calon gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II PAN Jateng di Purwodadi, Grobogan, Jateng, Sabtu (16/12).
"Bismillahirrohmanirrohim, saya sampaikan surat rekomendasi kepada Pak Dirman (Sudirman Said)," kata Zulkifli.
Zulkifli mengajak kader PAN bekerja keras untuk memenangkan Sudirman Said dalam Pilgub Jateng. Zulkifli mengatakan siap berkeliling Jateng menemui kader PAN dan masyarakat untuk meyakinkan Sudirman Said adalah orang yang tepat untuk memimpin Jateng.
"Ayo kerja keras. Jangan malas. Jangan nunggu perintah baru kerja. Apalagi nunggu ongkos dulu baru kerja, matilah kita. Kalau mau menang harus kerja keras. Jangan malas," tegasnya.
Pilihan PAN kepada Sudirman Said, lanjutnya, karena memiliki kesamaan visi perjuangan dengan PAN.
"Orang yang memiliki visi yang sama dengan PAN harus kita perjuangkan. Harus didorong untuk menduduki posisi bupati, wali kota, dan gubernur," imbuhnya.
Usai menerima surat rekomendasi, Sudirman Said menyampaikan visi dan misinya jika terpilih sebagai gubernur Jateng.
"Visi kami adalah Mbangun Jateng, Mukti Bareng", membangun Jateng untuk kesejahteraan bersama. Bukan kesejahteraan orang per orang atau kelompok," kata mantan Menteri ESDM ini.
Sudirman Said juga menyampaikan lima prioritas dalam membangun Jateng, yakni memberikan jaminan pensiun kepada warga Jateng, membangun 57.300 wirauasaha baru, membangun lumbung desa di setiap kecamatan, memuliakan petani dan nelayan, dan mengembangkan kawasan selatan Jateng.
Sementara itu Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto menyatakan siap bekerja keras memenangkan Sudirman Said.
"Kader-kader PAN Jateng siap menjalankan perintah Ketua Umum. Kami siap kerja keras menangkan Pak Dirman," tegas dia.
Terkait dengan calon pendamping Sudirman Said, Wahyu menyampaikan sifatnya masih terbuka. "Bisa dari kalangan nasionalis maupun dari kalangan relijius. Bisa birokrat, politisi, ulama atau kiai, serta anggota masyarakat lainnya. Yang penting memiliki integritas, cocok dan bisa bekerjasama dengan Pak Dirman, serta bisa merangkul sebanyak mungkin golongan," tambah dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said Sebut Pertemuan 01 dan 03 Bakal Lebih Intens: Supaya Indonesia Kembali ke Jalan yang Benar
Sudirman mengaku teringat dengan suasana politik di 1998.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaKader PSI Siap Menangkan Kaesang Jika Maju Pilgub Jateng
Kaesang Pangarep mengaku siap menjadi Gubernur Jawa Tengah atau Jateng.
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya