Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN: Parpol yang tak usung calon di pilkada tak boleh ikut pemilu

PAN: Parpol yang tak usung calon di pilkada tak boleh ikut pemilu yandri susanto. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju jika ada aturan yang memberikan sanksi kepada parpol jika tak mengusung calon di pilkada. Hal ini dilakukan agar tak ada pilkada yang ditunda hanya karena terdapat satu pasang calon.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto menjelaskan, mau tidak mau harus ada revisi jika dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini tak ada calon yang mendaftar. Dalam revisi itu, partai yang tidak mengusung calon harus diberi sanksi.

"Kalau ada revisi UU Nomor 8 secara terbatas mesti dicantum khusus parpol wajib calonkan kader atau usung ikut Pilkada. Jika tidak ada harus diberi sanksi, yakni tidak ikut Pilkada dan pileg berikutnya lagi," ujar Yandri di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Selain itu, kata dia, meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu terkait 7 daerah yang hanya memiliki pasangan tunggal bukanlah suatu solusi yang tepat. Perppu, jika dikeluarkan merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi.

"Dalam hal mengatasi jika tanggal 9-11 belum juga ada, Perppu bukan solusi terbaik. Perppu ada, tapi bukan untuk legitimasi calon tunggal. Juga Kalau calon tunggal langsung dilantik maka itu kemunduran demokrasi. Jadi, tanggal 18 Agustus nanti kita masuk DPR untuk lakukan revisi terbatas. Ini jadi pintu awal masuk untuk perbaiki Pilkada ke depan," pungkas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP