Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN Kritik Sistem Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu

PAN Kritik Sistem Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkritik sistem pemilu yang termuat di dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Sebagaimana dalam Pasal 206 RUU Pemilu, sistem pemilu yang digunakan, yaitu sistem proporsional tertutup.

"Yang paling tragis sistem pemilu yang akan ditetapkan adalah di dalam konsep RUU ini di dalam Pasal 206. Pasal 206 RUU ini menyatakan bahwa sistem pemilu anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup," kata dia, dalam diskusi daring, Selasa (19/5).

Sistem tersebut, kata dia, memupuskan semangat atau keinginan agar partai politik yang ada di Indonesia merupakan partai yang lahir dari tengah masyarakat, muncul dari daerah kemudian mencapai kancah nasional.

Sebab dalam sistem proporsional tertutup, keputusan datang dari pusat.

"Bagaimana Partai Politik tumbuh dari bawah kabupaten provinsi dan pusat. Bukan top-down bukan berada segala-galanya di pusat. Ternyata di dalam RUU ini semua calon apakah calon gubernur, bupati, Walikota, calon anggota DPR, DPRD semua harus mendapatkan legitimasi dari pusat," urai dia.

"Kalau tidak ada legitimasi pusat, apa yang dikehendaki oleh partai politik lokal tidak bisa mengajukan Calon untuk menjadi gubernur, Bupati, Wali Kota juga Anggota DPR," ungkap dia.

Plus Minus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan jika dilihat dari segi pengawasan, memang sistem pemilu proporsional tertutup lebih mudah dalam pengawasannya. "Kalau tertutup barangkali jauh lebih mudah pengawasannya karena unit yang dihitung hanya tergantung berapa jumlah partai politik yang menjadi peserta," katanya.

Namun demikian, sistem ini pun menuai polemik ketika dihadapkan dengan aspek keterwakilan dalam pemilu. Apakah calon yang kemudian ditetapkan untuk maju di pemilu selaras dengan keinginan masyarakat.

Sistem ini juga memberikan kuasa yang besar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai sebagai penentu. "Semua tergantung ketua umum partai untuk menempatkan orang-orang tertentu," ujarnya.

"Misalnya kita memilih proporsional tertutup, tapi penentuan oleh DPP saja nomor urutnya ya mati kita. Akhirnya orang menyembah Ketua Umum Partai untuk mendapatkan kursi," imbuh dia.

Sementara sistem proporsional terbuka seperti yang dipakai saat ini bukannya tanpa cela. Kecurangan-kecurangan juga terjadi. "Fenomena di beberapa partai mudah sekali sekali mengganti orang yang menang itu dengan cara memecat dia sebelum dilantik."

"Jadi mau kita majukan yang nomor 4 suara terbanyak, bisa juga. Tinggal pecat 1,2,3 sebelum dilantik, 4 maju sebagai calon terpilih. Itu kecurangan yang dilakukan partai politik sendiri terhadap calon-calon yang sudah bekerja keras," lanjut dia.

Selain itu, potensi terjadinya politik uang juga terbuka. Pengawasan juga menjadi aspek yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

"Makin kita memilih proporsional terbuka, memang makin berat pengawasan nya karena unit yang diawasi banyak. Tidak hanya partai politik tapi suara perseorangan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota yang kita tahu kadang mereka bersaing di antara teman separtai," terang dia.

"Kalau seperti sekarang pasar bebas, yang terjadi adalah kecurangan di mana-mana orang yang tidak berhak mendapatkan kursi bisa mendapatkan kursi karena dia membeli suara," tandasnya.

Dalam pandangan dia yang harus diperhatikan yakni pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi yakni pemilu yang jujur dan adil (jurdil). "Pemilu yang luber dan jurdil. Mau sistem pemilu dianggap Demokratis tapi kalau tidak luber jurdil, penuh kecurangan, maka pemilu tersebut inkonstitusional," tegas dia.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih

Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih

Sebagai warga negara Indonesia yang demokratis, Anda tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pemilu, apalagi jika Anda adalah pemilih baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kritik Pemerintahan Jokowi, UII Keluarkan 'Indonesia Darurat Kenegarawanan'

Kritik Pemerintahan Jokowi, UII Keluarkan 'Indonesia Darurat Kenegarawanan'

Perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya