PAN jamin hanya Taufan Tiro yang terlibat suap di Kemen PU-Pera
Merdeka.com - Fraksi PAN di DPR menjamin tak ada lagi anggota Komisi V DPR dari partainya yang terlibat suap proyek jalan di Kemen PU-Pera. KPK baru saja menetapkan politisi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka suap di proyek jalan Maluku tersebut.
"Insya Allah yang lain tidak terlibat. PAN, kami meyakini, karena sudah ada titik terangnya dengan Taufan Tiro jadi tersangka, kami yakin hanya Taufan Tiro yang terlibat," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (28/4).
Yandri mengaku telah berkomunikasi dengan utusan Taufan, dan mendapat kepastian bahwa anggota fraksinya itu kemungkinan besar akan mengundurkan diri dari partai. Terkait pemberian bantuan hukum, lanjut Yandri, pihak Taufan mengaku akan menunjuk kuasa hukum sendiri.
"Oleh karena itu partai tidak akan memberikan (bantuan hukum) itu. Kalau diminta, itu bisa kita bicarakan lagi dari sisi mana yang bisa kita bantu," ujarnya.
Sebagai Sekretaris Fraksi PAN, Yandri mengaku sangat prihatin dengan penetapan tersangka Andi Taufan Tiro oleh KPK. Dirinya berharap Taufan bisa bersabar, dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Oleh karena itu kita minta pada saudara Taufan untuk bersabar, kemudian berkonsentrasi untuk menghadapi masalah hukum itu dengan setabah mungkin. Kira-kira begitu," pungkasnya.
Diketahui, sudah ada tiga anggota Komisi V yang ditetapkan dalam tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kemen PU-Pera. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan status hukumnya.
Dalam persidangan, Damayanti juga banyak mengungkap cerita anggota Komisi V DPR mendapat fee dari proyek yang dibahas di DPR. Dari mulai pimpinan Komisi V DPR sampai anggotanya mendapat jatah dari tiap proyek dengan nilai yang berbeda-beda.
Dia menyebutkan, nominal jatah (fee) yang telah ditentukan tersebut berdasarkan kesepakatan komisi V dan Kementerian PU-Pera. Namun penentuan nominalnya pun ditentukan oleh Amran dan besarnya nominal jatah tersebut berbeda-beda tergantung dari tingkatannya. Setidaknya, anggota DPR dapat 6 persen dari total nilai proyek tersebut.
"Pak Amran, Kepala Balai yang menentukan. Nilai nominalnya itu merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PU-Pera. Sehingga masing-masing anggota dapat jatah maksimal Rp 50 (miliar total proyek), kapoksi (kepala kelompok fraksi) maksimal Rp 100 (miliar total proyek), untuk pimpinan saya kurang tahu," kata dia, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi, banyak anggota Komisi V DPR yang memilih menghindar. Tidak sedikit juga yang membantah soal nyanyian Damayanti tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya