Pakar Hukum: Lebih Banyak Mudarat Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai usulan menerbitkan (Perppu) soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah bukan sebuah solusi yang tepat. Usulan tersebut dapat menimbulkan legitimasi politik.
"Maka itu bukan sebuah solusi untuk mengurai persoalan teknis ketatanegaraan yang ada saat ini," kata Fahri kepada merdeka.com, Senin (4/10).
Dia menilai Pilkada serentak 2024 telah didesain landasan hukumannya. Sehingga, pertimbangan penetapan Penjabat Sementara (Pjs) bagi kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatanya habis pada tahun 2022 dan 2023 adalah pilihan yang tepat.
"Sesungguhnya semangat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah menekankan pada semangat dan desain hukum keserentakan Pemilu, itulah politik hukumnya," tuturnya
Selain mengurangi problem politik, lanjut dia, pengisian kepala daerah dengan Pjs akan lebih efektif dan efisien, lantaran landasan hukumnya telah ada dan diatur dengan lengkap.
"Seperti opsi mengangkat dan menetapkan sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sampai dengan pelaksanaan pilkada 2024 digelar," ujarnya.
Fahri memaparkan semisal aturan hukum penunjukan Sekda sebagai Pjs sejalan dengan norma Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan selanjutnya mengatur bahwa “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Norma selanjutnya adalah, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, Fahri menilai kebijakan penunjukan Sekda sebagai penjabat lebih tepat dibandingkan dengan mengeluarkan Perppu perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Kebijakan tersebut tidak sejalan dengan sistem demokrasi itu sendiri.
"Lebih banyak mudaratnya untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah," tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca Selengkapnya