Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Jelaskan Amandemen UUD Bisa Rusak Ketatanegaraan

Pakar Hukum Jelaskan Amandemen UUD Bisa Rusak Ketatanegaraan Jokowi Saat Hadiri Sidang Tahunan MPR RI. ©2020 Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai, rencana amandemen UU 1945 tidak bisa diputuskan secara terburu-buru, parsial, dan serampangan. Diperlukan kehati-hatian, kecermatan dan pembahasan yang cukup mendalam. Karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan.

"Rencana amandemen konstitusi oleh MPR cacat konsep dan paradigma," ujar Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9).

Menurut Fahri, secara konstitusional maupun teoritik, amandemen merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat. Namun, harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Setidaknya wajib mengunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya. Hal ini merujuk pada Kesepakatan Dasar yang disusun oleh Panitia Ad Hoc I pada saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 pada saat amandemen pertama sampai keempat tahun 1999-2002.

Kesepakatan dasar yang disepakati tersebut antara lain, pertama tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Keempat, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh). Kelima melakukan perubahan dengan cara adendeum.

“Jika merifer dari dasar itu, maka salah satunya adalah konsep penguatan sistem pemerintahan presidensial, dan konsisi objektif saat ini terkait wacana pemekaran/penambahan kewenangan MPR RI menetapkan PPHN dalam UUD 1945, maka secara teoritik tentu akan menganulir serta mereduksi sistem pemerintahan presidensial itu sendiri,” papar Fahri.

Hal tersebut, lanjut Fahri, tentunya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip amandemen itu sendiri. Secara konstitusional, Fahri mengatakan, mestinya ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi filter atas gagasan amandemen tersebut. Sebab, pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945 mengatur bahwa ‘Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat’.

Sedangkan ayat (2) menegaskan ‘Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya’.

Menurut Fahri, hal tersebut sekaligus untuk memitigasi jika konsep usulan itu ternyata menyasar pada bagian tertentu dari UUD yang bersifat melemahkan. Disebutkan Fahri, jika itu yang terjadi maka secara paradigmatik keseluruhan struktur UUD 1945 tentu mengalami pergeseran yang sangat elementer.

Fahri kemudian menjelaskan tentang pranata GBHN/PPHN yang tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Sebelum amandemen UUD 1945, GBHN merupakan mandat konstitusional MPR untuk presiden karena sistem yang berlaku ketika itu presiden dipilih oleh MPR.

“Dan secara teoritik kita memang membangun supremasi parlemen dengan seluruh konsentrasi kekuasaan saat itu ada pada MPR. Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan dokumen hukum GBHN. Sehingga dengan kewenangan tersebut, MPR dapat meminta pertanggungjawaban Presiden,” tutur dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP