Otto Hasibuan optimis gugatan Khofifah dimenangkan DKPP
Merdeka.com - Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Herman Suryadi Sumawiredja, Otto Hasibuan optimis gugatan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya nama Khofifah-Herman telah dicoret dari keikutsertaan Pilgub Jawa Timur.
"Saya kira peluangnya besar, 99,99 persen pasti diterima. Karena tidak ada alasan (untuk menolak). Jelas ada tanda tangan palsu, dokumen palsu. KPU kan seharusnya netral," kata Otto Hasibuan di kantornya, Komplek Duta Merlin, Harmoni, Jakarta, Rabu (24/7).
Otto berharap DKPP akan memberikan sanksi berupa pemecatan pada anggota KPU yang bertindak tidak netral. Otto optimis Khofifah-Herman bisa ikut serta lagi dalam pilgub tersebut.
"Sudah ada contohnya kok, kasus di Buton Utara. Jadi sudah ada contohnya (bisa ikut kembali)," ujarnya.
Terkait masalah ini, Otto juga berharap agar DKPP mengeluarkan keputusan secepatnya. Pasalnya waktu yang tersisa sebelum Pilgub Jawa Timur tinggal sedikit.
"Jangan sampai nanti surat suara sudah dicetak oleh DKPP mengeluarkan putusan, jadinya kan pemborosan. Dengan dinyatakan palsu harusnya langsung di diskualifikasi, karena akibatnya ini kan ada yang dicoret keikutsertaannya," imbuh Otto.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMahfud Kenalkan KTP Sakti di Pasuruan: Rakyat Bisa Berobat Tanpa BPJS
KTP Sakti merupakan salah satu program yang akan diterapkan Ganjar-Mahfud jika menang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya