OSO dilengserkan karena SK dukungan di Pilkada diteken ketum dan Wasekjen
Merdeka.com - Sebagian pengurus Partai Hanura yang dipimpin Sarifuddin Sudding melakukan upaya pelengseran terhadap ketua umum Oesman Sapta Odang (OSO). OSO dinilai telah melakukan banyak pelanggaran selama menjadi orang nomor satu di Hanura.
Wasekjen Hanura Wishnu Dewanto mengatakan, banyak aduan yang menyebutkan bahwa OSO telah gagal membangun komunikasi politik dengan kader. OSO juga disebut arogan dan tidak memperhatikan aspirasi kader di daerah.
"Karena kan kader politik kan tidak dibayar, mereka memgabdikan di rumah politik ini tentunya diberikan apresisasi salah satunya diayomi, tidak diberikan kalimat-kalimat yang respresif," kata Wishnu di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (15/1).
Wishnu mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh OSO. Termasuk soal tata kelola keuangan partai dinilai tak bisa dipertanggung jawabkan.
"Pelanggaran AD/RT, tata kelola keuangan, (penggelapan?) Disimpulkan sendirilah," kata Wishnu.
Soal kinerja, Wishnu juga melihat rekam jejak OSO sudah bisa disimpulkan dari hasil sejumlah lembaga survei. Dari hasil itu, Hanura tak lolos parliamentary threshold.
"Kinerjanya kan representasi yang bisa kita lihat Hanura hasil survei 0,7 persen," kata dia.
Di samping itu, kegagalan OSO dalam memimpin Hanura dilihat dari banyaknya dukungan ganda Hanura dalam Pilkada serentak 2018. Dalam dukungan itu, harusnya dilakukan oleh ketua umum dan sekjen, tapi OSO memilih dukungan cukup diteken oleh ketum dan wasekjen.
Salah satu dukungan ganda terjadi di Purwakarta. Sayang Wishnu tak hapal betul mana saja yang terjadi dukungan ganda tersebut.
"Banyak ya (dukungan ganda). Justru dukungan ganda itu menggambarkan bahwa ketua umum tidak taat dalam aturan di AD/ART. Biasanya menurut peraturan yang ada di partai dan Kumham, dalam KPU sendiri setiap surat-surat keluar itu harus di tanda tangani ketum dan sekjen. Ini di tanda tangan ketum dan wasekjen," kata OSO.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya