OSO bikin lembaga DPD rasa DPR, pemilihan langgar putusan MA
Merdeka.com - Oesman Sapta Odang (OSO) pimpin tiga jabatan politik sekaligus. Dia baru saja terpilih jadi ketua DPD, setelah sebelumnya menjabat wakil ketua MPR dan ketua umum Hanura.
Menurut peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Hizdzil Alim, terpilihnya OSO sebagai ketua DPD adalah ilegal. Menurut dia, terpilihnya OSO jadi ketua DPD menjadikan lembaga tersebut tak ada bedanya dengan DPR.
"DPD didesain untuk mewakili daerah. DPR didesain untuk mewakili rakyat. Makanya anggota DPR dipilih dari unsur partai. Lah kalau sekarang DPD diisi oleh anggota partai, lalu apa bedanya DPD dan DPR?" Hizdzil saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (4/4).
Lebih lanjut, dirinya berpendapat, nantinya para anggota partai akan merusak program kerja DPD yang dimana para senator itu ialah bukan politisi atau nonparpol. "Terintervensinya DPD oleh anggota partai akan merusak program kerja DPD," katanya.
Dirinya pun menambahkan, jika nanti DPD akan menjadi rasa partai. "Tengok saja nanti muncul DPD rasa partai, dari pada rasa daerah," tambahnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, dirinya menilai bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang melanggar dari putusan Mahkamah Agung (MA). "Pemilihan itu melanggar putusan MA. Ada pembangkangan hukum," ucapnya.
Masuknya anggota DPR ke dalam DPD nantinya akan membuat para anggota DPD tidak bisa bekerja dengan efektif. "DPD akan hanya berada di ketiak DPR selamanya," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya