Ogah mundur dari parpol, ini pembelaan Wantimpres Jokowi
Merdeka.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa mengatakan, tidak ada larangan anggota Wantimpres berasal dari partai politik. Selain itu, kata dia, setelah dilantik jadi Wantimpres, yang bersangkutan juga tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri atau non-aktif dari partai politik.
"Yang diundang-undang kan ketua umum yang dilarang, itu jawabannya," kata Suharso singkat di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1).
Lebih lanjut, jelas Suharso, partai politik bukanlah milik personal atau perseorangan saja. Tetapi, partai politik merupakan aset sebuah bangsa.
Oleh karena itu, kata Suharso, tidak semua partai politik di dalamnya berisi orang-orang yang tidak baik. Justru, seorang bisa dicalonkan sebagai presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Calon presiden diusung siapa? Partai politik atau gabungan parpol," tutupnya.
Seperti diketahui, Jokowi sudah melantik 9 anggota Wantimpres. Mereka adalah Abdul Malik Fajar (Muhammadiyah), Ahmad Hasyim Muzadi (NU), Yan Darmadi (NasDem), M Yusuf Kartanegara (PKPI), Rusdi Kirana (PKB), Sidarto Danusubroto (PDIP), Sri Adiningsih, Subagyo Hadi Siswoyo (Hanura) dan Suharso Monoarfa (PPP).'
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, anggota wantimpres yang dilantik Presiden Jokowi, sudah setuju untuk melepas jabatan apapun di partai, lantaran syarat menjadi anggota wantimpres adalah tidak memiliki jabatan apapun di partai, maupun di perusahaan.
"Syarat wantimpres itu, pertama dia bukan pimpinan partai, dia bukan pengusaha, dia bukan yang lain-lain. Tapi kalau pun katakanlah dia politisi dalam waktu 3 bulan dia harus keluar. Itu yang memenuhi syarat. Siapa yang aktif di partai? (Suharso Monoarfa) Ya, kan tidak lagi. Syaratnya harus keluar dalam waktu 3 bulan," tutur JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya