Ngotot ogah cuti saat kampanye, Ahok bisa kena diskualifikasi
Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, semua kepala daerah yang akan maju dalam pilkada wajib menuruti aturan yang sudah ditetapkan dalam UU Pilkada, termasuk soal cuti dalam masa kampanye. Hal itu juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau sebagai pasangan calon harus mengikuti Undang-undang Pilkada," kata Sumarsono di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (8/8) kemarin.
Menurutnya, calon incumbent harus memisahkan antara dirinya antara sebagai seorang kepala daerah dan pasangan calon. Saat menjadi kepala daerah, maka harus tunduk pada Undang-undang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon incumbent sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada. Yakni, mengajukan surat cuti ke Presiden Jokowi supaya memenuhi persyaratan administrasi.
"Kalau Ahok tidak mau cuti boleh saja. Tetap saja menjadi Gubernur. Kalau mau maju lagi harus cuti," jelasnya.
Sumarsono menerangkan, terkait kekosongan kekuasaan saat Gubernur cuti, Undang-undang Pemda telah tegas mengatur. Yakni, kekosongan itu bisa diisi oleh jabatan di bawahnya atau dikembalikan kepada Presiden.
Nanti, wakil gubernur bisa nanti ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Jika wagub mencalonkan diri juga maka akan diisi oleh Sekretaris Daerah. Jika ketiganya maju di Pilkada maka akan diserahkan kepada Presiden. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya