Nasib Pencalegan Johnny G Plate Usai Tersangka, Ini Penjelasan KPU
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G. Lalu bagaimana nasib pencalegan politikus Partai NasDem itu?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya akan menunggu sampai kasus Plate berkekuatan hukum tetap.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, in kracht namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU," kata Anggota KPU RI Idham Kholik, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Saat ini, KPU RI sedang melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya pada 24- 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi kepada parpol.
"Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacapres legislatif," ujar Idham.
Idham menambahkan, apakah penetapan tersangka membuat proses pencalegan Plate lantas gugur, KPU menyerahkan kepada NasDem apakah tetap mau mengusulkan atau membatalkan pencalonan Plate.
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," ucapnya.
Sebab, kata Idham, dalam urusan pencalonan anggota legislatif pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, dalam hal ini apa yang diperintahkan UU dan PKPU (Peraturan KPU).
"Itu yang kami laksanakan. Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum," ujar Idham menjelaskan.
Sebelumnya, Partai NasDem telah mengajukan 580 daftar bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5). Wakil Ketua Dewan Pakar NasDem Syahrul dan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny masuk ke dalam daftar itu.
"Menteri ada dua, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G. plate. Itu yang maju," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSuara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku belum menerima undangan dari KPU. Menurutnya, undangan tersebut ditujukan untuk ketua partai.
Baca Selengkapnya