Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem tegaskan tak usung kader eks napi korupsi

NasDem tegaskan tak usung kader eks napi korupsi sekjen nasdem johnny g plate. ©2018 Merdeka.com/fraksinasdem.org

Merdeka.com - Meski mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mengikuti pemilihan legislatif, Partai NasDem berkukuh tidak akan mencalonkan. Bahkan, jika kader yang memaksa bakal terancam dipecat.

Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate menegaskan pihaknya tak memperbolehkan seseorang menjadi caleg yang merupakan bekas terpidana korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Calonnya NasDem yang kami tampilkan semuanya terbebas dari itu, kalau masih ada kami pecat," ucapnya di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Johnny membenarkan ada dua caleg berstatus mantan koruptor di daerah yang diloloskan. Dia menegaskan sudah membatalkan pencalegan keduanya.

Menurut Wakil Ketua Koalisi Indonesia Kerja itu, caleg yang terlanjur mendaftar tidak bisa digantikan berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karenanya, Nasdem menerima konsekuensi tidak bisa menambal posisi caleg yang kosong.

"Saya mendengarnya ada dua, dan mereka sudah diberhentikan sebagai caleg, karenanya sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu berdasarkan gugatan yang diajukan mantan koruptor yang berniat mengikuti pemilihan legislatif 2019.

KPU sendiri telah mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung yang diputus pada Kamis pekan lalu. Berkat itu, 41 caleg yang diloloskan Bawaslu dapat melanggengkan diri untuk memperebutkan kursi parlemen.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP