Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem sebut Setnov segera dihukum, tak perlu tunggu hasil MKD

NasDem sebut Setnov segera dihukum, tak perlu tunggu hasil MKD Timwas temukan bukti baru kasus Century. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Partai NasDem mendesak adanya tindakan tegas kepada Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi buat pemalakan PT Freeport Indonesia. Sehingga tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Jangan menunggu MKD, lembaga penegak hukum harus cepat memproses ini. Kalau MKD hanya masalah kode etik," kata politisi Partai NasDem Akbar Faisal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11).

Akbar menilai Setya bisa dikenakan pidana dalam pasal 12 undang-undang Tipikor tahun 2001. Setya terancam didana penjara seumur hidup atau 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Anggota DPR Komisi III bidang hukum ini melanjutkan, sedangkan bila Setya diperiksa MKD hanya dikenakan masalah kode etik anggota dewan. Berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, Setya nantinya hanya diganjar melanggar pasal 2, yakni praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.

"Jadi banyak banget pasal yang bisa dikenakan oleh beliau (Setnov). Pasal berlapis ini," tegsnya.

Dikesempatan berbeda, Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahes meminta KPK segera mengusut kasus ini. Dia menduga Setya menerima gratifikasi.

"Harusnya KPK proses ini karena ada indikasi gratifikasi," terang Desmond. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP