NasDem sebut Setnov segera dihukum, tak perlu tunggu hasil MKD
Merdeka.com - Partai NasDem mendesak adanya tindakan tegas kepada Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi buat pemalakan PT Freeport Indonesia. Sehingga tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Jangan menunggu MKD, lembaga penegak hukum harus cepat memproses ini. Kalau MKD hanya masalah kode etik," kata politisi Partai NasDem Akbar Faisal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11).
Akbar menilai Setya bisa dikenakan pidana dalam pasal 12 undang-undang Tipikor tahun 2001. Setya terancam didana penjara seumur hidup atau 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Anggota DPR Komisi III bidang hukum ini melanjutkan, sedangkan bila Setya diperiksa MKD hanya dikenakan masalah kode etik anggota dewan. Berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, Setya nantinya hanya diganjar melanggar pasal 2, yakni praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Jadi banyak banget pasal yang bisa dikenakan oleh beliau (Setnov). Pasal berlapis ini," tegsnya.
Dikesempatan berbeda, Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahes meminta KPK segera mengusut kasus ini. Dia menduga Setya menerima gratifikasi.
"Harusnya KPK proses ini karena ada indikasi gratifikasi," terang Desmond.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem Siap Layangkan Gugatan ke MK Terkait Sengketa Pemilu
NasDem telah membuat desk sendiri khusus mengawal sengketa Pemilu.
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaNgabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas Soal Bansos
Menurut Ngabalin, kehadiran empat menteri disidang sengketa pemilu di MK perjelas soal bansos
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil
Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya