Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem desak kocok ulang pimpinan DPR jika Setnov terbukti bersalah

NasDem desak kocok ulang pimpinan DPR jika Setnov terbukti bersalah Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mendengarkan rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menyatakan, apabila MKD memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik berat, maka kocok ulang pimpinan DPR menjadi sebuah kewajiban.

"Jika MKD memutuskan pelanggaran kode etik berat, maka Fraksi akan tegas meminta kocok ulang pimpinan," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (19/11).

Oleh sebab itu, dia mengaku pihaknya akan mengawal segala proses penyelidikan yang dilakukan oleh MKD. Sebab, hal itu sudah tercantum di UU MD3. "Mengawal kerja MKD sesuai dengan UU MD3," ujarnya.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan rekaman tersebut sama dengan transkip yang diberikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (16/11).

"Kami sudah mendengar rekaman tersebut dan tentang isinya saya kira hampir sama dengan transkip yang sudah kami terima tanggal 16 kemarin. Meski demikian kami tetap akan mentranskip secara utuh. Lalu kami akan validasi," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).

Setelah melakukan validasi, Junimart mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan menyerahkan rekaman yang sudah divalidasi tersebut sore ini ke Bareskrim Polri.

"Kita akan koordinasi dulu dengan Bareskrim. Kalau mereka siap sore ini kita kesana," ujarnya.

Adapun, setelah nantinya rekaman tersebut sudah di tangan Bareskrim Polri, Junimart menyatakan pihaknya berharap agar Kepolisian dengan cepat melakukan proses verifikasi. Sehingga, diharapkan MKD DPR dapat memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Harap Bareskrim selesai sebelum masa sidang dan bisa segera kami memanggil. Pertama tentu kami akan memanggil Menteri ESDM. Kita harap sidang bisa terbuka umum. Dalam aturan itu bisa terbuka sepanjang sesuai kesepakatan," tukasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP