Nasdem: Dana aspirasi harus mengacu pada dua undang-undang
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Jhony G Plate menegaskan, pembahasan terkait usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau 'dana aspirasi' harus mengacu pada dua Undang-Undang (UU).
Jhony menyebut dua undang-undang tersebut yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara dan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang 25/2004 yang mensyaratkan perencanaan pembangunan nasional itu dilakukan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara berjenjang dari desa, kecamatan, hingga provinsi dan nasional," kata Jhony di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).
Sedangkan Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Kewenangan tata kelola keuangan negara ada di eksekutif.
Menurutnya, dalam UU MD3 pasal 78 dan 80 ayat J, tidak tercantum secara eksplisit bahwa aspirasi disalurkan melalui paripurna DPR dengan alokasi indikatif budget oleh DPR.
"Karenanya menafsirkan pasal 78 dan 80 ayat J harus lebih substantif dan harus memenuhi legal formal, yaitu rencana pembangunan tata kelola keuangan negara harus mengacu pada UU 25/2004 dan UU 17/2003. Di luar itu adalah ilegal," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya