Namanya mencuat jadi Cawapres, kapan Sandiaga izin Jokowi?
Merdeka.com - Nama Sandiaga Salahuddin Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) muncul menjadi salah bakal calon pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 mendatang. Nama keduanya kini masih dalam pembahasan dengan parpol koalisi Prabowo.
Pengumuman nama pendamping Prabowo dikabarkan diumumkan hari ini. Sementara pendaftaran bakal dilakukan di hari terakhir yakni Jumat (10/8) besok.
Jika dilihat dari perundang-undangan, AHY maupun Sandiaga harus memenuhi syarat menjadi Cawapres. AHY masih harus memenuhi syarat usianya apabil menjadi capres atau cawapres yakni 40 tahun.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat minimal usia capres dan cawapres. Pada pasal 169 huruf q berbunyi; berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Sementara usia Kogasma Partai Demokrat itu saat ini masih 39 tahun. Namun, apabila pendaftaran dilakukan di hari terakhir, peluang AHY mendampingi Prabowo, terbuka lebar. Sebab, pada tanggal 10 Agustus 2018, atau tepat pada hari terakhir pendaftaran Capres-Wawapres di KPU, AHY berulang tahun yang ke 40.
Lain halnya dengan Sandiaga Uno. Posisinya yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta mewajibkannya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo, selaku atasan Sandiaga sebagai kepala daerah.
Hal itu sesuai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018.
PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 19 Juli 2018. Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi Capres dan Cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan, kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) harus mengantongi izin dari Presiden. Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," kata Bahtiar, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Kamis (9/8).
Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden".
Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.
"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” demikian Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.
Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, kapan Sandiaga meminta izin kepada Jokowi?
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya