Muncul petisi untuk MK agar batalkan UU Pilkada via DPRD
Merdeka.com - Pilkada via DPRD sudah disahkan oleh DPR saat rapat paripurna. Namun tak sedikit publik yang kecewa atas keputusan tersebut, termasuk Suparman Manik asal Medan.
Suparman membuat petisi yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan pilkada lewat DPRD di charge.org. "UU tersebut menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung Pemimpin Daerahnya."
Pantauan merdeka.com, Jumat (26/9), petisi itu ditandatangani sekitar 12.524 pendukung. Namun masih memerlukan 2.476 tanda tangan lagi untuk disampaikan kepada MK.
Penandatangan bernama Antonius Dony mengatakan, "DPR??? wakil rakyat? saya kira rakyat tidak perlu diwakili oleh mereka lagi."
"Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (rakyat), saya ingin pilih sendiri pemimpin saya," tulis Donny Ishak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya