Muncul petisi untuk MK agar batalkan UU Pilkada via DPRD
Merdeka.com - Pilkada via DPRD sudah disahkan oleh DPR saat rapat paripurna. Namun tak sedikit publik yang kecewa atas keputusan tersebut, termasuk Suparman Manik asal Medan.
Suparman membuat petisi yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan pilkada lewat DPRD di charge.org. "UU tersebut menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung Pemimpin Daerahnya."
Pantauan merdeka.com, Jumat (26/9), petisi itu ditandatangani sekitar 12.524 pendukung. Namun masih memerlukan 2.476 tanda tangan lagi untuk disampaikan kepada MK.
Penandatangan bernama Antonius Dony mengatakan, "DPR??? wakil rakyat? saya kira rakyat tidak perlu diwakili oleh mereka lagi."
"Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (rakyat), saya ingin pilih sendiri pemimpin saya," tulis Donny Ishak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaMeutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya