Muladi: Munas Bali tidak demokratis, Munas Ancol miskin legitimasi
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi bicara soal beda tafsir putusan sidang MPG kemarin. Menurut dia, ada beda pandangan antara empat majelis hakim yang memimpin sidang.
Muladi menjelaskan, Munas Bali memenuhi syarat administrasi dalam aturan di internal partai. Namun sayang, Munas yang digagas kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini tidak demokratis karena ketua umum dipilih secara aklamasi.
"Munas Bali dinilai MPG memenuhi asas administratif, AD/ART terpenuhi, tapi dinilai enggak demokratis, muncul aklamasi," kata Muladi dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (4/3).
Sementara untuk Munas Ancol yang digagas kubu Agung Laksono, lanjut dia, miskin legitimasi. Namun dinilai lebih demokratis karena melakukan pemilihan ketua umum dengan cara voting.
"Sedangkan Munas Ancol miskin legitimasi, tapi dianggap lebih demokratis. Enggak jelas, muncul masalah khusus, karena hanya dihadiri unsur-unsur saja, unsur ormas dan lainnya," terang dia.
Menurut dia, perbedaan antara Ancol dan Bali yakni soal demokratis dan miskin legitimasi saja. Dia menegaskan, jika tidak ada lagi sidang MPG dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua kubu.
"MPG sudah selesai, tidak ada sidang lagi. Otomatis kasasi di PN Jakbar akan bersidang lagi, dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan semuanya," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan masih menunggu hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanya peluang maju Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan yang dilayangkan MUI Bali itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca Selengkapnya