Muladi khawatir putusan kasasi akan kembali ke Mahkamah Golkar
Merdeka.com - Kubu Aburizal Bakrie bersikeras menolak keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap menguntungkan kubu Agung Laksono. Namun Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengaku khawatir jika putusan kasasi MA akan mengembalikan konflik kepengurusan Golkar ke mahkamah partai untuk diselesaikan.
"Kita hanya menyatakan ada perbedaan. Bagaimana menyikapi dua perbedaan saya kira tergantung yang menafsirkan. Karena kalau dari partai belum final harus ada satu musyawarah mufakat," ungkap Muladi dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Kerinci 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Muladi mengakui saling klaim kelompok-kelompok yang menang akan terjadi. Namun dia menegaskan, putusan mahkamah partai belum secara utuh.
"Dari mana meninjaunya (putusan mahkamah partai). Tapi kalau mau dipakai terserah, tapi pasti ada upaya hukum lain dari yang mengcounter, jadi ya terserah, saya tidak suka menghakimi," sahut Muladi.
Muladi menilai jika menkum HAM mengesahkan salah satu kelompok, pasti serangan balik akan terjadi.
"Haknya menkum HAM saja. Tapi juga harus siap jika ada gugatan dari PTUN tapi saya tidak mau ikut campur dalam kapasitasnya, karane saya sudah cukup," tegasnya.
Muladi mengkhawatirkan putusan kasasi akan mengembalikan kisruh kepengurusan ini kembali ke mahkamah partai. Maka dia menyebut bahwa islah seharusnya dapat tercipta dengan sejumlah dukungan tokoh senior internal dengan tidak melibatkan pihak pengadilan.
"Saya khawatirnya jika kasasi terus, maka akan dilimpahkan lagi ke mahkamah partai. Sebenarnya dalam islah mengharapkan sesuatu yang komprehensif. Bagaimana tanggapan tokoh senior seperti Pak Habibie, Pak Jusuf Kalla, yang diharapkan dapat lebih intensif. Tidak perlu pengadilan lagi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaGrace hanya menekankan partai pengusung Prabowo-Gibran tidak hanya Golkar.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya