MKD tegaskan kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto ditutup
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto di MKD telah ditutup setelah yang bersangkutan mengumumkan pengunduran diri. Setya Novanto sebelumnya tersangkut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
"Sudah jelas bahwa sidang sudah dinyatakan selesai," kata Dasco seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (19/1).
Dia menegaskan, MKD telah menutup kasus tersebut setelah Novanto menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada 16 Desember 2015. Dasco mengatakan amar putusan sudah dibacakan dalam sidang 16 desember 2015 yang menyatakan bahwa kasus Novanto ditutup.
"Saat itu tidak ada sanksi. Kami sepakat bahwa kasus ditutup dan MKD menerima pengunduran diri itu," ujar dia.
Dasco menegaskan, rapat internal yang dilakukan MKD pada pekan lalu hanya menutup perkara Novanto. Dia memastikan tidak ada putusan apapun yang diambil dalam perkara tersebut.
"Rapat hanya menerima pengunduran diri dan tidak ada sanksi," kata dia.
Seperti diketahui, pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama politikus Golkar Setya Novanto hingga kini masih menggantung. Menggantungnya sanksi buat Setnov setelah dirinya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya