MKD sudah miliki tata beracara, Fahri Hamzah tak perlu kirim surat
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diketahui mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta agar pengusutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilakukan secara rahasia dan tak perlu dipublikasikan ke khalayak ramai.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seharusnya Fahri Hamzah tak perlu sampai harus mengirimkan surat resmi ke pihaknya. Pasalnya, dalam kode etik di MKD, pengusutan dalam menangani kasus, MKD memang bersifat rahasia.
"Ya itu kan tidak usah dibuat surat juga sudah ada di tata beracara," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (23/9).
Meski menyatakan seharusnya Fahri tak perlu sampai harus membuat surat. Dasco memaklumi sikap Politikus PKS tersebut. Pasalnya, hal yang wajar seorang pimpinan DPR mengingatkan MKD agar bekerja sesuai kode etik beracara.
"Prinsipnya pimpinan DPR itu ada pembagian, pembagian di Fahri Hamzah memang dia tangani MKD. Wajar mengingatkan tata acara beracara. Kita kan selama ini prinsipnya proses bisa diakses di publik, tapi materi acara tidak. Kode etiknya begitu," ujarnya.
Berikut isi surat Fahri Hamzah seperti yang dibeberkan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Kemarin.
"Surat dari Fahri Hamzah kepada MKD No PW/13895/DPR RI/IX/2015, Hal : Permintaan Keterangan kepada Sekjen DPR RI tertanggal 17 September 2015 Sehubungan dengan surat dari MKD No 302/SK-MKD/IX/2015, tanggal 16 September 2015, perihal permintaan keterangan kepada Sekjen DPR RI terkait penyelidikan perkara tampa pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kunjungan delegasi DPR RI ke Amerika Serikat, dengan ini kita sampaikan sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya MKD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka penyelidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan Sekjen DPR RI.
2. Dalam kaitan penanganan perkara perlu diingatkan dalam proses penanganan perkara harus sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan, dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai dengan perkara tersebut diputus (Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD).
Sehubungan dengan proses pemeriksaan perkara pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut baik secara individu dan secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
tertanda Wakil Ketua DPR RI,
Fahri Hamzah"
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya