MKD selidiki kabar Puan Maharani dan Tjahjo belum mundur dari DPR
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan memproses 3 menteri dari PDIP yang sampai saat ini belum mengundurkan diri sebagai Anggota DPR. Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya akan mengusut apakah ada pelanggaran kode etik karena belum mengundurkan diri dari DPR.
"Bisa diproses apakah ada pelanggaran kode etik. MKD bisa langsung memproses walaupun tidak ada yang menggugat dan melaporkan. Kalau di media sudah banyak yang memberitakan bahwa masyarakat keberatan dengan rangkap jabatan tiga menteri ini," kata Surahman saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/9).
Dia berjanji akan mengumpulkan bukti-bukti agar masalah ini dapat diproses secara cepat di MKD. Sehingga, dapat diketahui apakah benar ada pelanggaran karena 3 menteri belum mengundurkan diri.
"Keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen termasuk keterangan dari ahli jika itu di perlukan nanti dari situ bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak," katanya.
Namun, dia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika benar nantinya terbukti telah melanggar kode etik.
"Nanti kita lihat sanksi apa yang akan diberikan itu, nanti kita lihat dalam UU," ucapnya.
Politikus PKS ini mengatakan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran atas penemuan MKD dari hasil bukti-bukti yang ada maka tiga menteri yang bersangkutan akan dipanggil secara langsung ke MKD.
"Kita akan panggil yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung merupakan menteri dan pejabat setingkat menteri di kabinet Jokowi-JK sekaligus anggota DPR periode 2014-2019. Sampai saat ini, DPP PDIP belum ada tanda-tanda akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya