Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD: Rehabilitasi nama Setnov bukan karena putusan, tapi bukti

MKD: Rehabilitasi nama Setnov bukan karena putusan, tapi bukti Setya Novanto jadi pembicara di Parlemen. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan itu mengabulkan pengajuan rehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Akibat keputusan tersebut, MKD lantas dikritik karena dinilai tak pernah menjatuhkan putusan bersalah atau tidaknya Setya Novanto karena ia lebih memilih mengundurkan diri sesaat sebelum putusan diambil, namun malah mengabulkan rehabilitasi nama baik.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD memang tak pernah mengambil putusan. Namun, rehabilitasi nama baik itu dikeluarkan sebagai bentuk 'proses' pengaduan yang dilakukan oleh Sudirman Said ke MKD.

Lewat adanya putusan MK yang menyebut rekaman tidak sah, kata dia, proses pengaduan oleh Sudirman Said dihentikan dan pada akhirnya menjadi dasar dikabulkannya permohonan rehabilitasi nama baik oleh Setya Novanto.

"Sekali lagi peninjauan kembali ini bukan karena putusan. Peninjauan kembali terhadap proses sidang yang dilakukan oleh MKD, berdasarkan pada bukti rekaman. Jadi yang didasarkan oleh Sudirman Said kemarin kepada MKD adalah rekaman. Sementara bukti rekaman oleh MK dinyatakan tidak sah. Jadi bukan terhadap putusan, tetapi proses," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Sudding menjelaskan, dalam tata beracara MKD memang diatur apabila bukti tak memenuhi syarat, maka proses persidangan etika menjadi tak terpenuhi, bukti yang diserahkan oleh pihak pengadu harus yang memenuhi syarat. Sementara, bukti yang diserahkan oleh Sudirman Said berupa rekaman telah dinyatakan oleh MK sebagai rekaman yang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Ketika bukti tak memenuhi syarat dengan sendirinya proses persidangan dianggap nggak memenuhi dalam proses sidang etika. Karena oleh MK dinyatakan nggak mengikat secara hukum, MKD meliat sebagai novum jadi kami kabulkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan itu telah ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.

Keluarnya surat itu sebagai tindaklanjut dari surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar pada (19/9) lalu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP