MKD persilakan Akom ajukan PK soal pencopotan dari ketua DPR
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempesilakan Ade Komarudin (Akom) untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan sanksi sedang yang diterimanya. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada mekanisme dan yurisprudensi atas peninjauan kembali seperti Mahkamah Konstitusi (MK) meski putusan bersifat final dan mengikat.
"MK juga final dan mengikat. Tapi kan ada upaya peninjauan kembali. MK juga ada, MKD juga bisa," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12)
Dasco menuturkan, PK memiliki yurisprudensi saat putusan Edison Betaubun dan Setya Novanto. Dalam kasus Edison, pengajuan PK dilakukan lantaran bukti perkara yang menjeratnya adalah rekayasa.
"Dia kena hukuman ringan, belakangan terbukti buktinya direkayasa. Orang yang menekan itu kan meninggal. Nah waktu meninggal itu baru berani ngomong (kalau buktinya direkayasa)," jelasnya.
Sementara, skandal 'Papa Minta Saham' yang menyeret Setnov, kata dia, pengajuan PK dilakukan karena bukti rekaman permufakatan jahat oleh Mantan Menteri ESDM Sudirman Said dinyatakan ilegal oleh MK. Putusan MK dijadikan dasar persidangan MKD untuk melakukan PK.
"Pak Novanto itu minta PK atas proses persidangan. Proses persidangan kita lakukan karena ada permintaan dengan alat bukti utama rekaman. Nah rekaman dinyatakan MK ilegal sehingga proses persidangan itu dilakukan peninjauan kembali," tegasnya.
Kendati demikian, Waketum Gerindra ini belum mengetahui apakah permintaan rehabilitasi nama baik Akom bisa dilakukan MKD. Sebab, Akom belum menyerahkan laporan pengajuan PK.
Dasco menyarankan, pengajuan sebaiknya tidak dilakukan dalam waktu dekat karena DPR akan memasuki masa reses pada (16/12) besok.
"Kita belum bisa bicara terbukti dan tidak terbukti, kan materinya belum masuk. Cuman memang, kalau mau diadakan upaya saya saran setelah reses. Kita kan mau reses sebentar lagi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya