Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD pelajari putusan MK yang menangkan Setya Novanto

MKD pelajari putusan MK yang menangkan Setya Novanto Setya Novanto mengundurkan diri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sempat mengusut kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sebelum akhirnya kasus ini ditutup jelang putusan karena Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR.

Anggota MKD, Hamka Haq mengatakan, pihaknya belum membahas tentang kasus 'Papa Minta Saham' kembali. Hal ini merujuk putusan MK yang memenangkan Setya Novanto dalam hal rekaman yang dilakukan mantan petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin dalam kasus 'Papa Minta Saham' adalah ilegal.

Hamka berjanji akan segera membahas perihal putusan itu. Termasuk soal kemungkinan pemulihan nama Setya Novanto yang hampir saja diputus bersalah kala itu oleh MKD.

"Belum dibahas. Nanti akan ada pembahasan. Nanti kita pelajari materi putusannya," kata Hamka kepada wartawan, Jumat (9/9).

Hamka menyatakan saat ini MKD masih membahas perihal lain. Dia tak menyebutkan apa kasus tersebut. Hanya saja dia prediksi, putusan MK ini akan dibahas kembali pekan depan.

"Kita tunggu saja minggu berikutnya, saat ini kan masih ada masalah lain yang dibahas," jelas politisi PDIP ini.

Seperti diketahui, Setya Novanto memutuskan untuk mengundurkan diri dari Ketua DPR jelang sidang putusan MKD soal kasus 'Papa Minta Saham'. Sebelum kasus ini, Novanto juga sudah diputus sanksi ringan MKD karena pertemuan dengan bakal capres Amerika Donald Trump beberapa waktu lalu.

Jika dalam putusan kala itu MKD memberikan sanksi, maka Novanto bakal dicopot sebagai ketua DPR, karena sudah dua kali kena sanksi. Namun MKD menutup kasus tersebut setelah Novanto menyatakan mengundurkan diri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP