MKD minta PKS lengkapi berkas laporan terhadap Viktor Laiskodat
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi laporan PKS atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor B Laiskodat. Proses verifikasi akan dilakukan setelah masa reses oleh tenaga ahli dan anggota MKD.
Dasco menilai sejauh ini berkas laporan PKS tak lengkap karena tidak melampirkan identitasnya sebagai pengurus partai. MKD akan meminta PKS untuk melengkapi berkas laporan paling lambat 14 hari.
Laporan PKS atas ucapan Viktor yang menuding empat partai, PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat mendukung kelompok ektrimis dan konsep negara khilafah dilakukan oleh Ketua Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru.
"Seperti contohnya yang melaporkan ke MKD masih akan diverifikasi namun dari informasi yang kita dapat kenapa lama, mengatas namakan partai, memakai kop surat partai tapi identitas sebagai pengurus partai tidak dilampirkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8).
"Nah itu kalau kita verifikasi kita kasih kesempatan 14 hari untuk melengkapi data-data yang harus sesuai," sambungnya.
Setelah verifikasi administrasi, berkas laporan PKS itu melalui proses verifikasi materi. Dasco menuturkan, verifikasi materi ini akan menentukan laporan dan bukti yang dilampirkan oleh PKS memenuhi unsur atau tidak.
"Itu kan sudah masuk ke dalam materi perkaranya. Nah nanti kita lihat dari verifikasi materi perkara. Apakah memenuhi unsur atau tidak, kemudian alat bukti yang disampaikan pelapor. Nan itu juga kita verifikasi," jelasnya.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, jika nantinya proses verifikasi administrasi dan materi rampung kemudian akan dilanjutkan dengan sidang perkara etik. Namun, berdasarkan ketentuan sidang akan dilakukan tertutup.
Menurutnya, sidang etik terhadap Viktor akan bisa dilakukan terbuka asalkan terlapor bersedia dan tidak merasa keberatan.
"Bisa terbuka bila yang bersangkutan minta atau tidak keberatan terbuka. Tetapi selalu aturan yang ada bersifat tertutup. Itu kalo disidangkan ya. Ini masih jauh. Masih verifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat karena diduga melanggar kode etik dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru menilai Viktor telah melakukan ujaran kebencian lewat pidatonya saat deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Kupang pada 1 Agustus lalu.
"Hari ini mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI saudara Viktor Laiskodat, ketua fraksi Nasdem DPR RI," kata Zainudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/8).
Zainudin mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti berupa rekaman video pidato Viktor baik yang utuh berdurasi 25 menit maupun durasi singkat sekitar 2 menit.
"Kami bawa bukti flash disk laporan rekaman video baik yang lengkap sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat 2 menit 3 detik," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menilai, pernyataan Viktor yang menyebut PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat mendukung kelompok ekstrimis dan mendukung konsep negara khilafah adalah fitnah yang provokatif. Dia khawatir ucapan Viktor berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya