MKD Larang Arteria Dahlan Hadiri Pemeriksaan di Polres Bandara
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengaku diminta tidak menghadiri pemanggilan Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus ribut dengan perempuan yang mengaku anak jenderal. Arteria diminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak menghadiri pemanggilan karena terbentur UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
alam pasal 245, pemanggilan anggota dewan terkait kasus hukum harus melalui pertimbangan MKD dan izin presiden.
Arteria mengaku sedianya siap untuk memenuhi pemanggilan polisi. "Seperti yang saya katakan prinsipnya saya siap hadir, tapi tadi saya sudah diituin (diingatkan) pimpinan MKD tetap mengatakan dan melarang kami hadir," ujar Arteria di DPR RI, Rabu (24/11).
Ia mengaku pagi ini sudah menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena diingatkan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Arteria yang sudah sampai kawasan Pluit, Jakarta Utara, langsung Pluit.
"Makanya saya udah sampai Pluit saya balik," kata Arteria.
Arteria pun meminta difasilitasi pimpinan MKD untuk menghadapi kasus ini. Ia minta dicarikan jalan keluar agar tak diplesetkan publik tidak ingin memberikan keterangan.
"Saya hanya menyarankan itu kan masih bisa saksi-saksi yang lain tanpa saya hadir pun masih bisa saksi lain dipanggil terlebih dahulu," ujarnya.
"Kemudian kalau mau manggil saya mungkin bisa dicarikan teknisnya bagaimana ya pak ketua," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan hasil rapat pimpinan tidak mengizinkan Arteria memenuhi pemanggilan peserta. Karena berdasarkan UU MD3.
"Kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau ke sana. Saya bahkan secara pribadi tadi malam melarang Pak Teri ke sana, karena klo Pak Arteria ke sana berarti melanggar UU pasal 245 UU MD3, kawan-kawan cari, itu pemanggilan anggora DPR atas seizin DPR," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalur arteri Karawang yang mulai dipenuhi oleh pemudik yang didominasi dengan kendaraan roda dua.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBandara ini memiliki luas hampir 300 mil persegi atau luasnya seperti Ibu Kota DKI Jakarta sebesar 255,4 mill persegi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca Selengkapnya