Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD DPR gelar sidang etik Ruhut Sitompul kasus dugaan langgar UU ITE

MKD DPR gelar sidang etik Ruhut Sitompul kasus dugaan langgar UU ITE Ruhut Sitompul. ©2013 Merdeka.com/luthfi

Merdeka.com - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR Ruhut Ritompul atas aduan advokat Supiyadi. Anggota MKD dari Partai Demokrat, Darizal Basir mengatakan, sidang tersebut menghadirkan Supiyadi untuk memeriksa bukti aduannya.

Darizal menyebut MKD melibatkan ahli IT untuk menguji kebenaran bukti aduan yang diserahkan Supiyadi. Sebab, Ruhut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik.

"Ruhut memang dilaporkan advokat muda ke MKD. Kemudian diproses dan memenuhi syarat diperiksa dan dilanjutkan. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu. Data yang kami terima dari pengadu, akan diuji kepada ahli IT," kata Darizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).

Dalam sidang ini, lanjutnya, MKD juga akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ahli IT atas alat bukti Supiyadi. Adapun bukti yang dibawa Supiyadi adalah fotokopi lampiran kicauan Ruhut di media sosial twitter.

"Siang nanti sidang akan dilanjutkan untuk mengkonfirmasi ahli IT. Apakah petunjuk ini asli atau enggak. Sebab yang dilaporkan hasil fotokopi twitter yang bersangkutan," terangnya.

Jika terbukti kicauan Ruhut ditulis melalui akun twitter miliknya, MKD akan memanggil Ruhut untuk dimintai keterangan.

"Nah kami ingin menguji apakah itu benar dari twitter pribadi Ruhut. Kalau memang nanti bisa dibuktikan, Ruhut bisa dipanggil MKD," tegas Darizal.

Politisi Demokrat ini menuturkan MKD belum akan membentuk tim panel atas kasus ini. Hal ini dikarenakan MKD belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ruhut.

"Belum mengarah ke sana. Kita belum mengklasifikasi ini mengarah ke ringan berat atau sedang. Kalau mengarah ke berat baru panel, tapi belum sejauh itu," jelasnya.

Sebagai informasi, pembentukan panel telah diatur dalam pasal 40 pada Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Tim panel dibentuk untuk menangani dugaan kasus pelanggaran etik berat yang dapat berujung pemberhentian anggota DPR.

Dalam aturan tersebut, tim panel harus beranggotakan tujuh orang, terdiri dari tiga anggota MKD dan empat unsur masyarakat.

Selain itu, panel MKD akan dibentuk apabila Ruhut dianggap terbukti mengulangi kesalahan pelanggaran etik dan melanggar Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Beleid pasal tersebut berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.

(mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP