MKD DPR bentuk panel jatuhkan sanksi untuk Ivan Haz
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR Fraksi PPP Ivan Haz.
Anak Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan pembantunya.
"Yang pasti perkara Ivan Haz secara etika itu kan sudah dilaporkan ke MKD. MKD bersikap setelah verifikasi dan bersidang maka membentuk panel," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
Politisi PDIP ini menegaskan, selain kasus dugaan penganiayaan pembantu, panel juga akan mengkaji dan bekerja mendalami informasi soal dugaan Ivan Haz terlibat narkoba.
"Jadi panel untuk perkara Ivan Haz dan sudah bekerja dan diketuai Pak Lili. Kami harapkan selama 30 hari kerja, sudah bisa memutuskan perkaranya," jelas Junimart.
"Dasar panel itu kan karena adanya dugaan pelanggaran berat. Kami lihat dulu bekerja, secara maksimal dan profesional. Keputusan Polda Metro menahan Ivan Haz merupakan bagian pertimbangan MKD nanti dalam melanjutkan pemeriksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka. Politisi PPP ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pembantunya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca Selengkapnya