Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD 'bebaskan' Herman Hery, Junimart Girsang dan Setya Novanto

MKD 'bebaskan' Herman Hery, Junimart Girsang dan Setya Novanto Sudirman Said bersaksi di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengaku bahwa di awal masa sidang ke III DPR, pihaknya menerima banyak pengaduan. Termasuk dirinya yang dituduh membuka informasi internal MKD kepada publik.

Kemudian kasus penagihan utang PT Pertamina oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto (Setnov) saat masih menjabat sebagai ketua DPR. Lalu, kasus dugaan pelanggaran etik mengancam kepolisian dan berjualan miras oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery.

"Kita minta TA verifikasi semua syarat apa bisa ditindaklanjuti. Termasuk saya juga dilaporkan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).

setya novanto

Setya Novanto ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Menurut Junimart, kasus penagihan utang Setnov terhadap PT Pertamina tak masuk dalam ranah etik. Namun bisa jadi jika masuk ke ranah pidana.

"Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD etik. Laporan Setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media dan itu sudah beredar di media. Semua di drop," tuturnya.

Kemudian mengenai dirinya yang dilaporkan juga kasusnya tak akan diteruskan oleh MKD. Sebab, Junimart menegaskan bahwa apa yang dia utarakan sebagai asas transparansi dan penting untuk diketahui oleh publik.

"Masalah etik saat bicara saya sudah tanyakan pada pimpinan. Kalau tidak setuju saya tidak akan bicara. Saya bicara atas asas tranparansi tanpa melanggar HAM. Laporan tidak masalah terhadap saya. Jadi renungan. Yang saya terapkan keterbukaan. Bisa kita lihat sidang ada terbuka. Ada yang tidak. Saya berharap semua sidang terbuka selama bukan asusila dan terkait anak," ujarnya.

junimart girsang

Junimart Girsang ©dpr.go.id

Selain itu, mengenai kasus Herman Hery, MKD tak akan memprosesnya juga. Sebab sudah ada langkah perdamaian. Secara etik masalah itu dianggap selesai.

"Herman Hery tidak memenuhi syarat. Sudah ada perdamaian juga. Kita tidak mau simpan laporan yang tidak ada substansi. Hanya melampirkan rekaman video dan copy berita media. Nanti semua bisa dilaporkan," ungkapnya.

herman hery

Herman Hery ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Sedangkan kasus lain yaitu terkait penganiayaan anggota dewan terhadap pembantu. Kemudian juga kasus penipuan yang dilakukan anggota dewan. Untuk kedua kasus itu, besok MKD akan membentuk forum sidang panel.

‎"Secara etika masuk ranah MKD, akan kami masukan dalam panel. Besok akan kita sampaikan dalam rapat pimpinan. Kalau setuju akan dipanelkan," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP