MK tolak uji materil soal ambang batas perselisihan Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang mengatur ambang batas selisih hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6).
Permohonan ini dimohonkan oleh Rivai Fatsey yang merupakan calon bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku nomor urut 1 pada Pilkada Serentak 2015 lalu.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Dalam pokok permohonannya Rivai menilai bahwa ketentuan dalam pasal 158 ayat (2) UU Pilkada telah membatasi hak para pemohon untuk mendapatkan keadilan.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa hanya pasangan calon dengan selisih syarat tertentu sajalah yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian hasil Pilkada di MK.
Rivai dalam permohonannya juga mengungkapkan bahwa pemilihan bupati di kabupaten Buru Selatan dipenuhi dengan kecurangan seperti mendayagunakan aparat pemerintah serta politik uang, sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Oleh sebab itu, pemohon mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK, namun langkahnya terhalang oleh Pasal 158 UU Pilkada.
Pada sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul sudah mengatakan bahwa perkara tersebut sumir dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena Pilkada sudah selesai. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya