Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan UU Pemilu, Demokrat prediksi hanya dua Capres di 2019

MK tolak gugatan UU Pemilu, Demokrat prediksi hanya dua Capres di 2019 Konpers Amir Syamsuddin. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan aturan pasal 222 dalam UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden sudah sesuai dengan konstitusi. Artinya, capres dan cawapres yang ingin maju di Pilpres 2019 harus dapat dukungan 20 persen kursi di DPR RI atau punya 25 persen suara sah nasional.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin menghormati putusan yang final dan mengikat itu. Dia memprediksi, paling tidak pada 2019 nanti akan ada tiga pasang capres dan cawapres, tapi paling mungkin hanya ada dua pasang.

"Saya melihat bahwa maksimal ada tiga pasang calon dan walaupun kemungkinan besar hanya dua pasang," kata Amir saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/1).

Amir menolak menyebut nama dua pasang calon yang paling memungkinkan apakah Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Menurut Amir, kalau dilihat dari aturan 20 persen, paling banyak tiga pasang calon, tapi kemungkinan hanya dua.

Begitu juga soal peluang Demokrat mengusung capres atau cawapres jika dengan aturan main ini, Amir menolak bicara. Sebab, kata dia, saat ini Demokrat tengah fokus bahas Pilkada serentak yang akan digelar pertengahan tahun 2018 nanti.

"Agenda kita mrnyukseksan pilkada, di pertengahan tahun baru menatap ke depan," kata Amir.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP