Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK seharusnya bukan Mahkamah Kalkulator

MK seharusnya bukan Mahkamah Kalkulator Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Perselisihan hasil Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK punya pekerjaan rumah banyak tahun ini. Ada 147 laporan gugatan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun lalu. Namun, MK masih dianggap hanya menyelesaikan perselisihan berbasis data angka perolehan suara.

Koordinator Pemantauan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili persoalan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 dari ketetapan angka perolehan suara.

"Jika menguak proses perselisihan hasil di MK dalam Pilkada, MK bukan hanya jadi Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili persoalan ketetapan angka hasil perolehan suara calon saja namun MK seharusnya masuk ke pemeriksaan yang substansi," ucapnya ketika di konferensi pers 'Sengketa Pilkada: bukan semata soal angka dan suara' di kantor Perludem, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (3/12).

Dia menuturkan, dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, MK harus berdiri di atas Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penyelesaian sengketa, tidak hanya berkutat pada polemik hasil suara.

"MK tidak bisa hanya menguji dalam rekapitulasi sehingga MK harus lebih melihat materil. Muncul keputusan tidak hanya soal suara tapi kepada proses pemilu itu berjalan," lanjutnya.

Fadil meminta MK menekankan penyelesaian hasil sengketa pada persoalan substansi, bukan hanya permasalahan angka dan suara. "Dengan menggali persoalan substantif, mk akan lebih bisa melihat integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP