MK Sebut Bukti Tertulis Lebih Penting dari Saksi dalam Sengketa PHPU Legislatif
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang dibagi menjadi tiga panel.
Di panel 1 sebelum mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua Arief Hidayat mengingatkan saksi yang akan memberikan keterangan tidak memiliki posisi penting dalam PHPU legislatif.
Ia mengatakan, pertimbangan terpenting dalam sengketa PHPU legislatif adalah bukti tertulis, berbeda dengan persidangan pidana.
"Dalam perkara pidana, satu saksi bukanlah saksi. Tetapi dalam PHPU, saksi tidak menduduki posisi yang penting. Posisi penting dalam PHPU adalah bukti tertulis. Kalau biasa beracara pidana, jangan dimainkan ke sini," ujar Arief, Jakarta, Selasa (23/7).
Bahkan, pemohon bisa tidak mendatangkan saksi jika yakin bukti tertulis bisa meyakinkan hakim sebagaimana dalil pemohon sebab bukti utama adalah surat.
Arief membandingkan dengan sengketa PHPU Pilpres yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, namun jumlah saksi yang dihadirkan hanya 15 orang. Para pihak saat sengketa Pilpres, kata dia, lebih pada beradu alat bukti surat dan tulisan dibandingkan saksi yang jumlahnya terbatas.
"Pilpres seluruh Indonesia, saksinya berapa? 15 orang saja. Kenapa? Karena kita lihat bukti-bukti tertulisnya. Kantor MK sekarang seperti gudang, penuh dengan berkas-berkas," tukasnya.
Nilai pembuktian antara alat bukti di perkara pidana memang berbeda dengan dengan perkara PHPU. Hirarki alat bukti dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi menempati urutan pertama dan surat berada di urutan ketiga.
Sementara hirarki alat bukti dalam perkara PHPU legislatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Pileg adalah surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan petunjuk. Surat atau tulisan menduduki posisi tertinggi.
Alat bukti surat atau tulisan, antara lain keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden, keputusan KPU penetapan nomor urut paslon presiden dan wakil presiden, Berita Acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan mulai dari KPPS hingga KPU RI, salinan putusan pengadilan yang inkrah dan dokumen tertulis lainnya.
Alat bukti keterangan saksi dan ahli dapat berasal dari para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu. Karena sidangnya bersifat speedy trial, saksi dan ahli dibatasi oleh MK.
MK juga bisa memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan jika dinilai perlu oleh MK. Sedangkan alat bukti lain adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti petunjuk adalah hasil pengamatan hakim terhadap rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lainnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya