MK putuskan Pilgub Maluku Utara diulang
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun gugatan ini diajukan oleh pasangan salah satu paslon pilgub Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba-M Yasin, yang tak terima dengan hasil Pilkada, yang memenangkan paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, dalam putusannya, Senin (17/9).
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa. Di antaranya, Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.
"Serta pelanggaran di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018," tutur Hakim Anwar.
Selain itu, masih kata dia, Mahkamah juga memerintahkan, PSU ini harus segera dilakukan.
"Dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan," jelas Hakim Anwar.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan fakta, bahwa di beberapa TPS terdapat pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 (saat pemungutan suara) dan belum menikah. Selain itu, Pada sebagian besar Formulir C7-KWK dan Formulir A.Tb-KWK, tulisan nama pemilih sangat serupa dan sebangun serta tidak ditandatangani oleh petugas KPPS.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan terdapat Beberapa NIK yang tertera dalam Formulir A.Tb-KWK tidak ditemukan dalam mesin pencarian.
Karenanya, pemilihan ulang ini, dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pemungutan suara ulang dengan benar yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran
Kampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaPemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan
Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca Selengkapnya20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPKB Tak Khawatir Kaesang Maju Pilgub DKI
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus yang mengatur pemilihan kepada daerah (Pilkada) nanti.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya