MK putuskan mantan napi boleh ikut Pilkada di Aceh
Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 67 (2) UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan mantan narapidana Abdullah Puteh.
"Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Arif Hidayat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/8).
Dalam permohonan uji materi itu, Abdullah Puteh merasa dirinya terdiskriminasi tak bisa ikut serta dalam pilkada serentak karena pernah menjadi narapidana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU yang diujimaterikan.
Hasilnya, majelis hakim MK memutuskan untuk menerima uji materi tersebut dengan pertimbangan dalil mengenai pasal Pasal67 ayat (2) huruf g UU 11/2006 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdullah Puteh, Supriyadi Adi mengatakan, menilai keputusan yang diambil oleh majelis hakim MK sudah tepat. Sebab, meskipun Aceh diatur oleh UU spesial, namun seharusnya dalam aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
"Makanya dengan ini kita uji, karena sudah ada yurisprudensi dari MK yang nomor 42 tadi disebutkan bahwa narapida itu sudah tidak berlaku. Yang terkait dengan UU itu kan sudah dikabulkan oleh MK tapi UU Aceh masih mengatur, makanya waktu itu kita uji, nah sekarang semua aturan pilkada salah satunya dengan mantan narapidana sudah tidak ada masalah," terang Supriyadi.
Dalam putusan tersebut, kata Supriyadi, mantan narapidana diperbolehkan untuk mengikuti proses pemilihan kepala daerah. Dengan catatan sepanjang, dalam prosesnya mengatakan secara jujur bahwa dirinya pernah menjadi narapidana.
"Ya jadi kata majelis tadi menyebutkan boleh dengan catatan mengatakan kepada publik bahwa dia mantan napi," ujar Supriyadi.
Supriyadi menambahkan, saat ini Abdullah Puteh telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Aceh dari jalur independen.
"Dia sudah daftar dan memang saat ini belum diverifikasi dan sekarang kalau dilakukan verifikasi akan semakin kuat," tutup Supriyadi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya