MK hapus pasal politik dinasti, Mendagri sebut tak perlu revisi UU
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan soal pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya meminta kepada KPU untuk membuat aturan yang tertuang dalam peraturan KPU.
"Kami minta pada KPU untuk diatur dalam peraturan KPU. Cukup gitu saja. Itu teknis saja," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Rabu (8/7).
Tjahjo menambahkan, putusan MK yang membatalkan aturan terkait petahana dalam UU tersebut tidak perlu disikapi berlebihan hingga dilakukan revisi.
"Tidak perlu harus merevisi UU karena akan melebar tetapi cukup ditegaskan dasar keputusan MK bisa diatur dalam PKPU," jelasnya.
Lebih jauh, Tjahjo menegaskan, pihaknya amat menghormati putusan MK. Sebab, taat kepada hukum harus tetap diprioritaskan.
"KIta serahkan pada masyarakat, yang menggugat masyarakat sekarang masyarakat juga," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya