MK belum jadwalkan sidang gugatan masa jabatan presiden & wapres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan agenda putusan uji materi masa jabatan capres dan cawapres yang diajukan Perindo. Gugatan ini bisa dibilang, sebagai tiket Jusuf Kalla (JK) maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.
"Sejauh ini belum ada agenda sidang yang untuk perkara dimaksud," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (8/8).
Adapun rencananya, MK besok akan memutus sebanyak 43 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2018. Ini juga akan dilakukan pada hari Jumat 10 Agustus 2018, yang dimulai Pukul 09.00 WIB.
Uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.
Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Perihal gugatan itu, JK menyatakan, menunggu putusan dari MK. Sebab, dia mengaku siap maju lagi di Pilpres 2019.
"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan," kata JK.
Dia berharap, MK dapat memutuskan permohonan yang diajukan Partai Perindo sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap, pada 10 Agustus 2018, MK sudah memutuskan permohonan tersebut.
"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagilah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.
Namun, JK mengaku tidak terlalu berharap akan kembali maju di Pilpres 2019 sebagai pendamping Presiden Joko Widodo.
"Tapi itu sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," ungkap JK.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya