Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misteri putusan MK pemilu serentak 2019 versi Yusril

Misteri putusan MK pemilu serentak 2019 versi Yusril Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan uji materi UU Pilpres terkait dengan pemilu serentak. Namun putusan sembilan hakim MK itu baru bisa dijalankan pada pemilu 2019 nanti.

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Yusril melihat ada tekanan besar yang dilancarkan oleh partai politik tertentu.

"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," ujar Yusril dikutip dalam akun twitternya, Kamis (23/1).

Kecurigaan Yusril karena lamanya jangka waktu ketika uji materi masuk hingga keluar putusan. Bahkan, putusan MK diambil saat Mahfud MD , Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki masih jadi hakim konstitusi. Namun saat putusan ini dibacakan hari ini, ketiganya sudah tidak jadi hakim konstitusi lagi.

"Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan," katanya.

"Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sdh dekat. Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku utk Pemilu 2019," tambahnya.

Yusril juga heran mengapa banyak pihak mencurigai dirinya baru mengajukan gugatan setelah Hamdan Zoelva , bekas koleganya di PBB menjadi hakim MK . Menurutnya, jika mau adil perlu juga dikritisi ada hakim eks Partai Golkar .

"Mengapa tdk mencurigai Akil sebagai eks Golkar yg menahan2 pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali hampir setahun lamanya," tuturnya.

Yusril mengaku heran kenapa MK tidak menyatukan pembacaan putusan permohonan dengan Effendi jika banyak kesamaan. Namun bekas Mensesneg itu belum mengambil keputusan apakah akan meneruskan sidang atau tidak.

"Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang2nya dengan seksama," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
JK: Pemilu di Indonesia Terumit di Dunia
JK: Pemilu di Indonesia Terumit di Dunia

"(Tim penyelenggara pemilu) iya karena rumitnya. Pemilu di Indonesia termasuk yang terumit di dunia," kata JK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk

PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.

Baca Selengkapnya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya