Misteri putusan MK pemilu serentak 2019 versi Yusril
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan uji materi UU Pilpres terkait dengan pemilu serentak. Namun putusan sembilan hakim MK itu baru bisa dijalankan pada pemilu 2019 nanti.
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Yusril melihat ada tekanan besar yang dilancarkan oleh partai politik tertentu.
"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," ujar Yusril dikutip dalam akun twitternya, Kamis (23/1).
Kecurigaan Yusril karena lamanya jangka waktu ketika uji materi masuk hingga keluar putusan. Bahkan, putusan MK diambil saat Mahfud MD , Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki masih jadi hakim konstitusi. Namun saat putusan ini dibacakan hari ini, ketiganya sudah tidak jadi hakim konstitusi lagi.
"Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan," katanya.
"Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sdh dekat. Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku utk Pemilu 2019," tambahnya.
Yusril juga heran mengapa banyak pihak mencurigai dirinya baru mengajukan gugatan setelah Hamdan Zoelva , bekas koleganya di PBB menjadi hakim MK . Menurutnya, jika mau adil perlu juga dikritisi ada hakim eks Partai Golkar .
"Mengapa tdk mencurigai Akil sebagai eks Golkar yg menahan2 pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali hampir setahun lamanya," tuturnya.
Yusril mengaku heran kenapa MK tidak menyatukan pembacaan putusan permohonan dengan Effendi jika banyak kesamaan. Namun bekas Mensesneg itu belum mengambil keputusan apakah akan meneruskan sidang atau tidak.
"Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang2nya dengan seksama," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya"(Tim penyelenggara pemilu) iya karena rumitnya. Pemilu di Indonesia termasuk yang terumit di dunia," kata JK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaSoal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca Selengkapnya