Misbakhun sebut pemerintah langgar UU jika tolak dana aspirasi
Merdeka.com - Politikus Golkar Mukhamad Misbakhun menilai, pemerintah melanggar UU jika nantinya menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Menurut dia, DPR hanya ingin melaksanakan Pasal 80 J Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam pasal tersebut, tertuang di mana setiap anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan.
"Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Dia mencontohkan, saat Presiden Joko Widodo diambil sumpah sebagai Presiden, maka sebagai Presiden, Jokowi harus taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian pula saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya yang harus menyerapi aspirasi di daerahnya.
"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" kata Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ini.
Misbakhun menuding Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago tak memahami sepenuhnya soal dana aspirasi. Diketahui, kedua menteri tersebut yang menyebut pemerintah telah menolak dana aspirasi.
"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.
Menurutnya, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota itu tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri. Sehingga, ia membantah DPR telah mengambil peran pemerintah membangun daerah.
"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tegasnya.
Menurutnya, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.
"Konsep UP2DP justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya