Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misbakhun pastikan pengajuan Rp 1 T buat parpol didukung parlemen

Misbakhun pastikan pengajuan Rp 1 T buat parpol didukung parlemen Mukhamad Misbakhun. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyambut ide Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berencana menggelontorkan dana Rp 1 triliun bagi partai politik. Bagi politikus Partai Golkar ini, kebijakan itu menjadi terobosan dalam mencegah penyelewengan dana kampanye.

"Bagi saya itu baik, karena akan memecah mata rantai dari mana biaya parpol selama ini. Ini terobosan yang bagus mengatasi polemik biaya parpol selama ini," ujar Misbakhun saat dihubungi wartawan, Senin (9/3).

Namun, lanjut Misbakhun, untuk melaksanakan program tersebut Tjahjo harus memiliki mekanisme dan dasar hukum yang kuat. Sehingga bisa mendapatkan respon positif dari legislatif di Senayan.

"Kalau mekanisme dan dasar hukum ada itu jelas sebuah kebijakan yang bagus, dan Pak Tjahjo tugasnya adalah menjelaskan mekanismenya. Apakah nanti mekanisme dana Rp 1 triliun untuk masing-masing parpol? Karena idealnya proporsional berdasarkan perolehan kursi untuk parpol, yang dapat dana paling besar," jelasnya.

Misbahkun mengatakan, dengan adanya aturan tersebut menurutnya kecil kemungkinan adanya pelanggaran dalam perolehan dana kampanye terhadap partai politik.

"Saya yakin tidak akan ada lagi penyelewangan dana. Semua akan transparan. Kalau ada yang melanggar sanksinya jelas, partai akan dibubarkan," tandasnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai perlu adanya wacana pemerintah dalam jangka panjang untuk memikirkan pembiayaan parpol lewat APBN. Namun, hal ini harus mendapat dukungan oleh DPR dan elemen-elemen masyarakat sipil.

"Dengan rincian 1 parpol misalnya maksimal Rp 1 triliun, setelah adanya hasil pemilu parpol yang memenuhi threshold 2019 misalnya," kata Tjahjo yang menekankan hal ini merupakan pendapat pribadinya, Senin (9/3).

Selain untuk menekan korupsi, Tjahjo menilai pembiayaan parpol oleh APBN merupakan political will yang diperlukan, karena parpol merupakan tempat perekrutan kepemimpinan nasional dalam negara demokratis.

"Tetapi persyaratan kontrol kepada partai harus ketat dan transparan, melanggar aturan harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik," ujarnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP