Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski masih bersengketa, Pilkada Kalteng tetap berjalan normal

Meski masih bersengketa, Pilkada Kalteng tetap berjalan normal Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak tinggal hitungan hari. Namun sejumlah masalah masih membayangi. Salah satunya soal kelanjutan dan kepastian pelaksanaan Pilkada Kalimantan Tengah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penyelenggaran Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) akan tetap berjalan meski masih menunggu putusan PTUN terkait gugatan pasangan calon Gubernur Kalteng, Ujang Iskandar dan Jamawi. Pasangan calon nomor urut tiga ini dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada oleh KPU Provinsi Kalteng lantaran dianggap tidak sesuai prosedur.

Komisioner KPU Hadar Nafis mengatakan, meski menunggu putusan PTUN pihaknya memastikan Pilkada akan berjalan normal. "Saya kira iya (Pilkada berjalan normal), karena surat suara sudah sampai di kecamatan," ujar Hadar saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/12).

Ketua KPU Husni Kamil juga menyatakan hal sama. Pernyataannya sekaligus menepis isu yang berkembang bahwa pelaksanaan Pilkada Kalteng ditunda. "Kalteng kami menunggu putusan PTUN," singkat Husni.

Husni menjelaskan, jika putusan PTUN hanya berupa rekomendasi administratif, maka KPU yang berwenang melakukan eksekusi putusan tersebut. Namun, jika ada indikasi pidana, maka KPU menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kalau rekomendasinya administratif KPU yang akan mengeksekusi. Tapi kalau pidana, aparat penegak hukum yang berbuat," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pilkada Kalteng awalnya diikuti tiga pasang calon yakni Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan Ujang Iskandar-Jawawi. Namun pada 19 November 2015 KPU menerbitkan SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU mengkoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi.

Tak terima, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke PTUN dan informasinya PTUN meminta KPU RI menunda SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Sampai sekarang, KPU Kalteng melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pilgub di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP